Kata Pengantar
Halo, selamat datang di Bdc.co.id. Kali ini, kita akan mengulas topik hangat perihal Hukum Qurban Arisan yang telah menjadi diskursus di masyarakat. Melalui artikel ini, kita akan menelisik pandangan para ulama empat mazhab terkait hukum praktik qurban arisan yang kian digemari.
Qurban merupakan ibadah yang dianjurkan bagi umat Islam untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT. Namun, belakangan muncul praktik qurban arisan yang menimbulkan pro dan kontra. Arisan qurban adalah sistem bagi-bagi hewan qurban yang dilakukan secara berjamaah, di mana setiap anggota mendapat giliran menerima hewan qurban setelah membayarkan iuran secara bertahap.
Praktik qurban arisan ini memunculkan pertanyaan mengenai keabsahannya dalam tinjauan hukum Islam. Untuk memahami seluk-beluk masalah ini, kita akan merujuk pada pandangan empat mazhab fikih yang diakui dalam Islam, yaitu Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali.
Pendahuluan
Qurban adalah salah satu bentuk ibadah dalam Islam yang dilaksanakan pada Hari Raya Idul Adha atau hari tasyrik. Hukum qurban pada dasarnya adalah sunnah muakkadah, artinya sangat dianjurkan untuk dilaksanakan. Dalil mengenai hukum qurban terdapat dalam Al-Qur’an Surat Al-Hajj ayat 28-34 dan hadis-hadis Nabi Muhammad SAW.
Adapun qurban arisan adalah praktik pengumpulan dana dari beberapa orang untuk membeli hewan qurban. Setiap anggota arisan akan mendapat jatah hewan qurban secara bergiliran sesuai dengan urutan iuran. Praktik ini menimbulkan perbedaan pandangan di kalangan ulama karena dianggap tidak sesuai dengan ketentuan syariat qurban.
Perbedaan pendapat mengenai hukum qurban arisan ini bermuara pada perbedaan pemahaman mengenai beberapa aspek syariat qurban, antara lain terkait dengan niat, waktu penyembelihan, dan kepemilikan hewan qurban. Berikut ini akan dibahas pandangan masing-masing mazhab mengenai hukum qurban arisan:
Pandangan Mazhab Hanafi
Mazhab Hanafi berpandangan bahwa qurban arisan tidak sah karena dianggap menyalahi ketentuan syariat qurban. Menurut mazhab ini, niat dalam berqurban harus ikhlas karena Allah SWT, bukan karena ingin mendapatkan keuntungan atau jatah hewan qurban secara bergiliran.
Selain itu, mazhab Hanafi juga berpendapat bahwa hewan qurban harus disembelih pada hari-hari yang telah ditentukan dalam syariat, yaitu pada Hari Raya Idul Adha atau hari tasyrik. Praktik qurban arisan yang pembagian hewan qurbannya dilakukan secara bertahap dianggap tidak sesuai dengan ketentuan tersebut.
Terakhir, mazhab Hanafi menyatakan bahwa kepemilikan hewan qurban harus jelas sejak awal. Dalam qurban arisan, kepemilikan hewan qurban tidak jelas karena hewan qurban dibeli secara bersama-sama dan baru dibagi setelah dilakukan pengundian atau pembagian giliran.
Pandangan Mazhab Maliki
Mazhab Maliki juga berpendapat bahwa qurban arisan tidak diperbolehkan. Alasannya sama dengan mazhab Hanafi, yaitu karena praktik tersebut dianggap tidak sesuai dengan ketentuan syariat qurban.
Mazhab Maliki berpendapat bahwa niat dalam berqurban harus ikhlas karena Allah SWT, bukan karena ingin mendapatkan keuntungan atau jatah hewan qurban secara bergiliran. Selain itu, mazhab ini juga berpendapat bahwa hewan qurban harus disembelih pada hari-hari yang telah ditentukan dalam syariat.
Terkait kepemilikan hewan qurban, mazhab Maliki berpendapat bahwa kepemilikan hewan qurban harus jelas sejak awal. Dalam qurban arisan, kepemilikan hewan qurban tidak jelas karena hewan qurban dibeli secara bersama-sama dan baru dibagi setelah dilakukan pengundian atau pembagian giliran.
Pandangan Mazhab Syafi’i
Mazhab Syafi’i memiliki pandangan yang berbeda dengan mazhab Hanafi dan Maliki. Mazhab Syafi’i membolehkan praktik qurban arisan dengan beberapa syarat.
Syarat pertama adalah niat dalam berqurban harus ikhlas karena Allah SWT. Kedua, pembagian hewan qurban harus dilakukan pada hari-hari yang telah ditentukan dalam syariat. Ketiga, setiap anggota arisan harus memiliki bagian hewan qurban yang jelas dan sah menurut syariat.
Mazhab Syafi’i berpendapat bahwa qurban arisan diperbolehkan karena dianggap sebagai bentuk tolong-menolong dalam kebaikan. Namun, mazhab ini menekankan bahwa praktik qurban arisan harus dilakukan sesuai dengan ketentuan syariat agar sah dan diridhai Allah SWT.
Pandangan Mazhab Hanbali
Mazhab Hanbali memiliki pandangan yang sama dengan mazhab Hanafi dan Maliki, yaitu tidak memperbolehkan praktik qurban arisan. Alasan yang dikemukakan oleh mazhab Hanbali juga sama, yaitu karena praktik tersebut dianggap tidak sesuai dengan ketentuan syariat qurban.
Mazhab Hanbali berpendapat bahwa niat dalam berqurban harus ikhlas karena Allah SWT, bukan karena ingin mendapatkan keuntungan atau jatah hewan qurban secara bergiliran. Selain itu, mazhab ini juga berpendapat bahwa hewan qurban harus disembelih pada hari-hari yang telah ditentukan dalam syariat.
Terkait kepemilikan hewan qurban, mazhab Hanbali berpendapat bahwa kepemilikan hewan qurban harus jelas sejak awal. Dalam qurban arisan, kepemilikan hewan qurban tidak jelas karena hewan qurban dibeli secara bersama-sama dan baru dibagi setelah dilakukan pengundian atau pembagian giliran.
Kelebihan dan Kekurangan Hukum Qurban Arisan
Kelebihan Hukum Qurban Arisan
- Memudahkan masyarakat yang tidak mampu dalam membeli hewan qurban secara individu.
- Dapat meningkatkan rasa kebersamaan dan gotong royong antar anggota arisan.
- Memperluas manfaat ibadah qurban kepada lebih banyak orang.
Kekurangan Hukum Qurban Arisan
- Berpotensi menyalahi ketentuan syariat qurban, seperti masalah niat, waktu penyembelihan, dan kepemilikan hewan qurban.
- Dapat menimbulkan konflik atau perselisihan jika pengelolaan arisan tidak dilakukan dengan baik.
- Kurangnya pengawasan terhadap kualitas hewan qurban yang dibeli melalui arisan.
Tabel Perbandingan Hukum Qurban Arisan Menurut 4 Mazhab
Mazhab | Hukum | Syarat |
---|---|---|
Hanafi | Tidak diperbolehkan | – |
Maliki | Tidak diperbolehkan | – |
Syafi’i | Diperbolehkan | – Niat ikhlas karena Allah SWT – Pembagian hewan qurban pada hari-hari yang ditentukan – Bagian hewan qurban yang jelas |
Hanbali | Tidak diperbolehkan | – |
FAQ
1. Apa itu qurban arisan?
Qurban arisan adalah sistem bagi-bagi hewan qurban yang dilakukan secara berjamaah, di mana setiap anggota mendapat giliran menerima hewan qurban setelah membayarkan iuran secara bertahap.
2. Apa hukum qurban arisan menurut Islam?
Hukum qurban arisan berbeda-beda tergantung pada mazhab fikih yang dianut. Mazhab Hanafi, Maliki, dan Hanbali menyatakan bahwa qurban arisan tidak diperbolehkan, sedangkan mazhab Syafi’i membolehkan dengan syarat tertentu.
3. Apa syarat qurban arisan menurut mazhab Syafi’i?
Syarat qurban arisan menurut mazhab Syafi’i adalah niat ikhlas karena Allah SWT, pembagian hewan qurban pada hari-hari yang ditentukan, dan bagian hewan qurban yang jelas bagi setiap anggota.
4. Apa kelebihan qurban arisan?
Kelebihan qurban arisan adalah dapat memudahkan masyarakat yang tidak mampu membeli hewan qurban secara individu, meningkatkan rasa kebersamaan, dan memperluas manfaat ibadah qurban kepada lebih banyak orang.
5. Apa kekurangan qurban arisan?
Kekurangan qurban arisan adalah potensi pelanggaran ketentuan syariat qurban, konflik jika pengelolaan arisan tidak baik, dan kurangnya pengawasan kualitas hewan qurban.
6. Kapan hewan qurban dalam qurban arisan harus disembelih?
Hewan qurban dalam qurban arisan harus disembelih pada hari-hari yang telah ditentukan dalam syariat, yaitu pada Hari Raya Idul Adha atau hari tasyrik.
7. Bagaimana kepemilikan hewan q